ForsaMalaka.com- Pelantikan Badan Pengurus Harian Dan Diesnatalis Ke 15 Ikatan Mahasiswa/i Dawan “R” IMADAR kefamenanu Periode 2024-2025.
Berlangsung di Gedung Golkar Kabupaten TTU pada hari Sabtu 6/04/2024, acara pelantikan Ketua dan Pengurus IMADAR dihadiri para senior alumni, Dewan Pembina dan berbagai OKP Lokal Maupun OKP Nasional.
Dengan mengusung tema “Bersama Kita Melangkah Untuk Menciptakan Kader Pemimpin Yang Unggul, Kreatif dan Inofatif, Serta Memiliki Keperibadian Yang Berintegritas dan Bermoral Demi Mewujudkan Bumi Dawan “R” Yang Sejahtera”.
Silminggus Desilmus S.Pd (Ketua Forsa red-) dalam sambutanya menyampaikan bahwa menjadi pemimpin itu perlu memberikan kesempatan kepada bawahan atau badan pengurus harian (BPH) dan anggota.
“Yah, pemimpin yang baik itu, pemimpin yang mampu membuka ruang dan kesempatan kepada bawahanya untuk kreatif dalam segala aspek guna meningkatkan kapasitasnya sehingga mampu menjadi pemimpin-pemimpin masa depan”
Lanjutnya, “pemimpin itu adalah pelayan maka itu jadilah pelayan yang baik kepada bawahan serta mampu untuk menciptakan suasana kekeluargaan di dalam organisasi sehingga anggota merasa tertarik untuk selalu bergabung di wadah ini.”
Kegiatan yang sangat berwibawa ini menjadi tonggak awal roda organisasi pada periode 2024/2025 dan menjadi bukti keberlanjutan tongkat estafet kepemimpinan IMADAR.
Pada momen ini pula Mus Bau (sapaan akrab untuk Ketua FORSA red-) berpesan bahwa jaga dan rawat wadah ini karena menjadi tempat bagi kader-kader muda Dawan R yang menimba ilmu di TTU
“Orgsnisasi ini sudah berusia 15 tahun pada tanggal 29 Maret yang lalu. Banyak kader yang telah menimba ilmu pada wadah ini dan sekarang telah mengabdi di Malaka sehingga eksistensi organisasi ini harus selalu dipertahankan.
Anggota IMADAR harus manfaatkan wadah ini sebaik-baiknya sehingga menjadi kader yang siap bertarung di Malaka sehingga menjadi kader yang mampu membuktikan pernyataan dengan tindakan, Imbuhnya.
“Belajar baik-baik supaya adik-adik jeli dan kritis dalam mengawal segala bentuk kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Malaka serta mampu menjadi penyambung mulut masyarakat Malaka, terutama masyarakat Dawan R (Dapil III) yang selama ini terkesan diabaikan oleh Pemda Malaka”***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.