Menpan RB Sahkan Peraturan Terbaru MASA KERJA PPPK.

Kontributor : JK
ForsaMalaka.com
Screenshot 20240317 190228 Google 3145435268

ForsaMalaka.com- Sahkan UU ASN no 20 tahun 2024 yang juga memuat tentang masa kerja PPPK. Sabtu 6/04/2024

Di ketahui UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan batas usia pensiun 58 tahun bagi jabatan manajerial, administrator, dan jabatan pengawas.

UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Dengan adanya peraturan yang di sahkan oleh menpan RB maka PPPK dapat bekerja bukan lagi berdasarkan masa perjanjian kerja melainkan berdasarkan batas usia pensiun.

Tentunya PPPK tidak lagi khawatir tentang kontrak kerjanya tidak diperpanjang, karena kini PPPK dapat bekerja hingga masa pensiun.***

Baca Juga :  AHY Di Singgung Anggota DPR Mengenai Pangkat Mayor, Politisi Demokrat Merasa Terusik.
Sumber: Pendidikan.ID
  • Bagikan