ForsaMalaka.com- Presiden Jokowi memimpin rapat darurat di Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk mengatasi eskalasi perjudian online yang telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa perputaran uang dari aktivitas perjudian daring pada tahun 2023 mencapai angka yang menggemparkan, mencapai Rp327 triliun, hampir sepuluh persen dari total APBN tahun 2024.
Dalam menjawab tantangan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan perlunya langkah-langkah yang efektif dalam menangani masalah perjudian online.
Pemerintah bersikeras untuk membentuk sebuah satuan tugas khusus guna merumuskan strategi yang lebih menyeluruh dalam menangani permasalahan ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyoroti pentingnya pengambilan langkah-langkah yang komprehensif dalam penanganan perjudian online.
Ia menekankan bahwa tindakan pemblokiran situs dan rekening hanyalah langkah awal, sementara banyak aspek praktik perjudian daring yang melintasi batas negara dan tidak melibatkan rekening bank.
Upaya pemerintah dalam menangani perjudian online bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Presiden Jokowi telah memerintahkan langkah-langkah pemberantasannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika telah melakukan eksekusi terhadap ratusan ribu konten perjudian dari berbagai platform digital.
Langkah-langkah konkrit telah diambil, termasuk pemblokiran situs dan alamat IP, komunikasi dengan operator seluler untuk menghentikan fasilitasi perjudian, serta koordinasi dengan platform media sosial untuk memblokir iklan terkait perjudian online.
Menkominfo juga telah mengajukan pemblokiran ribuan rekening bank dan e-wallet kepada OJK.
Upaya pemerintah dalam menangani perjudian online adalah bukti komitmen serius mereka dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.